Tabungan Qurban Masjid Raya Negara (TAQUR)
PENDAHULUAN
Ibadah qurban merupakan salah satu syiar agung dalam Islam yang memadukan dimensi ketaatan vertikal kepada Allah SWT dan solidaritas horizontal antarsesama manusia. Sebagai ibadah yang memiliki keutamaan tinggi, qurban diperintahkan langsung oleh Allah SWT dalam firman-Nya:
"Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah." (QS. Al-Kautsar: 2)
Perintah ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi:
"Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan qurban." (HR. Tirmidzi)
Hadits ini menegaskan bahwa menyembelih hewan qurban merupakan amalan yang paling dicintai oleh Allah SWT pada Hari Raya Idul Adha. Ibadah qurban bukanlah sekadar ritual seremonial, melainkan manifestasi nyata dari ketakwaan seorang hamba dan wujud kepedulian sosial melalui pembagian daging kepada yang membutuhkan. Dengan demikian, qurban menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dan sekaligus mempererat tali kasih antarsesama.
Namun, di tengah semangat umat untuk meraih keutamaan tersebut, banyak yang menghadapi tantangan praktis. Bagi masyarakat modern, terutama di perkotaan, niat tulus untuk berqurban seringkali terhalang oleh berbagai kendala, seperti keterbatasan waktu di tengah padatnya aktivitas, kesulitan dalam proses pemilihan dan pengelolaan hewan qurban, serta kewajiban menyediakan dana yang cukup besar dalam satu waktu menjelang Idul Adha.
Menjawab tantangan tersebut sekaligus berupaya memfasilitasi niat mulia jamaah, Masjid Raya Negara menginisiasi program Tabungan Qurban (TAQUR). Program ini dirancang sebagai solusi sistematis yang memungkinkan jamaah merencanakan ibadah qurban secara lebih ringan, terkelola, dan aman. Melalui TAQUR, niat berqurban dapat diwujudkan melalui perencanaan finansial yang mudah dijangkau, tanpa mengurangi kekhidmatan dan esensi dari ibadah itu sendiri.
Dengan demikian, program ini tidak hanya berfungsi sebagai jembatan antara niat dan pelaksanaan qurban, tetapi juga sebagai wujud nyata peran masjid dalam memberdayakan umat dan menguatkan syiar Islam di tengah masyarakat.
TUJUAN PROGRAM
Program Tabungan Qurban "TAQUR Masjid Raya Negara" disusun dengan tujuan utama untuk:
- Meningkatkan partisipasi jamaah dalam syiar agama melalui ibadah qurban yang terorganisasi dan terencana.
- Memberikan kemudahan kepada jamaah dalam mempersiapkan dan merencanakan dana qurban secara bertahap dan sesuai kemampuan.
- Memfasilitasi umat, terutama kalangan pekerja dan pegawai, yang memiliki keterbatasan waktu dan akses dalam mengelola hewan qurban secara langsung.
- Menjadikan Masjid Raya Negara sebagai pusat pelaksanaan qurban yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan umat.
NAMA PROGRAM
Program ini diberi nama "Tabungan Qurban Masjid Raya Negara", yang disingkat menjadi "TAQUR Masjid Raya Negara", sebagai wadah bagi jamaah untuk menabung dana qurban secara bertahap, dikelola secara amanah dan terencana guna mendukung ibadah qurban yang berkelanjutan.
SASARAN PROGRAM
Sasaran utama dari program ini adalah:
- Jamaah Masjid Raya Negara yang ingin melaksanakan ibadah qurban secara rutin dan terencana.
- Masyarakat umum, khususnya yang memiliki keterbatasan dalam mengelola qurban secara mandiri karena faktor kesibukan, lokasi, atau keterbatasan pengetahuan mengenai proses pelaksanaan qurban.
- Pegawai dan pekerja kantoran yang memiliki niat kuat berqurban, namun membutuhkan fasilitas sistem tabungan dan pengelolaan yang terpercaya.
INFORMASI PROGRAM
Struktur Kepanitiaan TAQUR Masjid Raya Negara, sebagai berikut:
- PENASIHAT: H. Muhammad Nasar
- KETUA: Ahmad Nuryazid, S.Pd.I.
- BENDAHARA: H. M. Sumarno
- SEKRETARIS: Muhammad Yusuf Imaduddin, S.H.
Kanal Resmi TAQUR Masjid Raya Negara, meliputi:
- Situs Program: masjidrayanegara.or.id/taqur
- Saluran WhatsApp: bit.ly/SaluranMasjidRayaNegara
- Grup WhatsApp (dibuat panitia untuk setiap kelompok qurban sapi)
- Nomor WhatsApp: 085 117 494 811
Rekening Resmi TAQUR Masjid Raya Negara, yakni:
Bank Syariah Indonesia (BSI) a.n. "Taqur Masjid Raya Negara" No. Rek: 7315654984
MEKANISME PROGRAM
Program Tabungan Qurban (TAQUR) Masjid Raya Negara dirancang dengan alur yang sistematis dan transparan. Berikut adalah tahapan yang akan dilalui peserta dari awal hingga akhir program.
PENDAFTARAN DAN KEPESERTAAN
Langkah awal untuk mengikuti program ini adalah melakukan pendaftaran yang dapat dilakukan dengan dua cara:
- Langsung, Menemui panitia di lingkungan Masjid Raya Negara.
- Online, Mengisi formulir pendaftaran melalui tautan resmi: masjidrayanegara.or.id/daftar
Pendaftaran dapat dilakukan dengan dua jenis pendaftaran:
- Peserta Perorangan (Qurban Kambing), Peserta yang mendaftar secara individu akan diarahkan untuk program qurban kambing. Apabila terkumpul tujuh peserta perorangan dengan target yang sama, panitia dapat menawarkan untuk membentuk satu kelompok qurban sapi.
- Peserta Kelompok (Qurban Sapi), Satu kelompok qurban sapi terdiri dari tujuh orang. Setoran tabungan tetap dilakukan secara individu.
Setiap peserta yang terdaftar akan mendapatkan fasilitas berupa Buku Tabungan dan Akun Pantau Daring untuk memantau saldo secara mandiri.
SKEMA TABUNGAN DAN PEMBAYARAN
Untuk memudahkan perencanaan, skema setoran dibuat fleksibel, yakni dengan:
- Setoran Awal, yakni komitmen awal peserta saat mendaftar dengan nominal sebesar Rp 50.000.
- Setoran Lanjutan, dapat disetor secara fleksibel dengan nominal minimal Rp 50.000 per setoran.
Pembayaran dapat dilakukan melalui tiga metode:
- Setoran Tunai, langsung kepada petugas masjid sesuai jadwal yang diinformasikan melalui kanal resmi Masjid Raya Negara.
- Transfer Bank, ke rekening resmi Bank Syariah Indonesia (BSI) a.n. "Taqur Masjid Raya Negara" No. Rek: 7315654984
- Transfer Melalui QRIS, dengan memindai kode pada tautan resmi: masjidrayanegara.or.id/taqur/qris
Penting: Setiap transaksi non-tunai (transfer atau QRIS) wajib dikonfirmasi dengan mengirimkan bukti transfer ke nomor WhatsApp resmi panitia: 085 117 494 811.
PENGELOLAAN DANA DAN TRANSPARANSI
Dana yang terhimpun dikelola secara profesional dan amanah di bawah pengawasan Yayasan Masjid Raya Negara. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan pada tahap ini adalah:
- Tabungan berlaku hanya untuk satu kali periode qurban.
-
Dana yang telah disetor pada prinsipnya tidak dapat ditarik kembali, kecuali dalam kondisi mendesak sebagai berikut:
- Peserta meninggal dunia (dapat diurus oleh ahli waris),
- Peserta pindah domisili ke luar Kabupaten Jembrana, dibuktikan dengan Surat Keterangan Pindah Domisili dari kantor kecamatan, atau
- Dana dibutuhkan untuk keperluan darurat pengobatan, dibuktikan dengan surat tagihan dari layanan kesehatan resmi.
- Apabila dana yang terkumpul dari peserta melebihi harga hewan qurban yang telah ditetapkan panitia, maka kelebihan dana tersebut dapat dikembalikan kepada peserta atau dialihkan sebagai setoran awal untuk periode qurban tahun berikutnya, sesuai persetujuan peserta.
- Proses pengembalian atau pengalihan dana surplus dilakukan paling lambat tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha (H+3) untuk qurban kambing dan lima hari (H+5) untuk qurban sapi.
- Sebagai bentuk transparansi, seluruh informasi mengenai perkembangan tabungan, laporan keuangan, dan status kepesertaan dapat diakses secara daring melalui kanal resmi yang disediakan panitia.
PROSES MENJELANG IDUL ADHA (Penetapan Harga & Pelunasan)
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan peserta:
- Informasi ketersediaan hewan qurban dan harga finalnya akan diumumkan paling lambat 14 hari sebelum Idul Adha (H-14).
- Peserta yang dananya telah memenuhi target akan dihubungi panitia untuk konfirmasi keikutsertaan.
- Bagi peserta yang berkomitmen namun dananya belum mencukupi, diberi kesempatan pelunasan paling lambat pada H-7 Idul Adha.
- Proses pembelian hewan oleh panitia akan dilaksanakan dalam rentang waktu H-14 hingga H-3 menjelang Idul Adha.
- Panitia akan membentuk grup komunikasi WhatsApp untuk setiap kelompok qurban sebagai wadah koordinasi.
PELAKSANAAN QURBAN DAN HAK PESERTA
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan peserta:
- Seluruh hewan qurban wajib disembelih di lingkungan Masjid Raya Negara.
- Seluruh hewan qurban yang disediakan akan dipastikan telah memenuhi kriteria syariat dengan estimasi berat hewan qurban yakni berkisar 25-30 kg untuk kambing dan 200-250 kg untuk sapi.
- Harga hewan qurban sapi yang ditetapkan panitia sudah termasuk infaq pemotongan sebesar Rp 50.000 per peserta atau Rp 350.000 per ekor.
-
Dalam program ini, peserta akan mendapatkan:
- Sertifikat partisipasi digital.
- Konsultasi dan pendampingan selama program.
-
Hak atas bagian hewan qurban:
-
Untuk peserta qurban sapi (kolektif):
- Satu kaki belakang, kepala, dan kulit hewan qurbannya, diserahkan kepada kelompok untuk dikelola secara kolektif dan adil, dan
- Lima bungkus daging untuk masing-masing peserta, yang masing-masing bungkus beratnya sekitar 0,5 kg daging dan ditambah tulangan.
-
Untuk peserta qurban kambing:
- Satu kaki belakang, kepala, dan kulit hewan qurbannya, yang diserahkan langsung kepada pengurban.
-
Untuk peserta qurban sapi (kolektif):
- Bagian hewan qurban selain yang disebutkan di atas akan dikelola oleh panitia untuk didistribusikan kepada mustahik yang tinggal di sekitar Masjid Raya Negara.
- Peserta dapat menghibahkan seluruh atau sebagian hak penerimaan qurbannya, khususnya bagian kepala dan kulit, kepada masjid untuk diolah dan dibagikan kepada jamaah.
- Seluruh informasi mengenai penyembelihan, distribusi, dan informasi penting lainnya akan diumumkan melalui kanal resmi Masjid Raya Negara.
PENUTUP
Program Tabungan Qurban "TAQUR Masjid Raya Negara" merupakan langkah strategis dalam memperkuat syiar Islam melalui kemudahan pelaksanaan ibadah qurban. Program ini tidak hanya memfasilitasi umat dalam menjalankan kewajiban ibadahnya secara bertahap dan ringan, tetapi juga menjadi sarana untuk memakmurkan masjid dan mempererat ukhuwah di antara jamaah.
Kami berharap program ini dapat berjalan secara berkesinambungan, menjangkau lebih banyak peserta setiap tahunnya, dan menjadi bagian dari solusi ibadah yang bermakna, amanah, dan profesional.
Disusun oleh:
Panitia Tabungan Qurban Masjid Raya Negara
27 Juni 2025